Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Mohon bantuan dan dukungan kawan-kawan media sebarkan!!
*Aksi Damai 151216 #SahkanRevisiUUASN*
Kami, Perwakilan pegawai pemerintah bersatus Tidak Tetap, Tenaga Honorer, Pegawai Tetap
Non-PNS dan Pegawai Kontrak di Pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional
Revisi UU ASN akan melakukan *Aksi Damai ke DPR RI*
Kamis, 15 Desember 2016
Pukul 08.00 WIB s/d keputusan DPR di Paripurna
Jumlah massa 15.000 perwakilan dari seluruh Indonesia.
Rekomendasi:
1. Mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai inisiatif DPR.
2. Mendukung Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan Revisi UU ASN antara pemerintah dengan DPR RI
3. Mendukung #SahkanRevisiUUASN yang berkeadilan bagi pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS.
Jakarta, 14 Desember 2016
Juru bicara:
Mariani (Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN)
No kontak. 085317291666
Komite Nasional Revisi UU ASN terdiri dari:
1. Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia
2. Pager Nusantara (Paguyuban Honorer Nusantara)
3. Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FKTHLTBPP)
4. Presidium Perjuangan Ikatan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia (Presidium Perjuangan ITBBPPI)
5. Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme
6. Pengganggu Tumbuhan Pengamat Nama Penyakit Nusantara (FK THL TB POPT PHP)
7. Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme
8. Pengganggu Tumbuhan Pengamat Nama Penyakit Nasional ( FK THL TB POPT PHP)
9. Forum Komunikasi Pendamping Perkebunan Indonesia (FKP2I)
10. Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (FKPPBI)
11. Forum Tenaga Inseminator Indonesia (FTII)
12. Forum Komunikasi Bantuan POLISI Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)
13. Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)
14. Forum Komunikasi Penyelia Mitra Tani Nasional ( FK PMT Nasional)
15. Forum Komunikasi Pondok Kesehatan Desa (FORKOM PONKESDES) Jatim
16. Forum Penyuluh Komunikasi Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Lahan Dan Hutan ( FKPLG Indonesia)
17. Forum Pengamanan Dalam (FPAMDAL)
Semoga Tetap Istiqomah sehabat seperjuangan. Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamta Pagi sahabat IndoINT.com dimanapun berada, setelah ribut soal GBPNS, Banyak muncul pertanyaan dari rekan-rekan tentang jadwal maupunnpersyaratan, dibawah ini kami jelaskan mengenai salah satu persyaratanya, yaitu sertifikat Guru Program Induksi,
Apa itu program induksi, siapa saja sasarannya, bagaimana cara mendapatkannya, langsung saja di simak.
Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula
Pasal 1
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
5. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9. Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6) Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 9
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Semoga Bermanfaat Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabarrakatuh, selamat malam sahabat IndoINT.com semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan semoga kita tetap menjadi pribadi yang senantiasa bersyukur atas segala yang kita sudah miliki,
Pada post sebelumnya tentang Pengajuan GBPNS/Inpassing 2016 beberapa hari yang lalu, banyak sahabat IndoINT.com bertanya mengenai bagainama cara mengetahui nama peserta GBPNS 2016, Calon Pengusul dapat dilihat dalam web info ptk, tetapi karena seringnya laman tersebut bermasalah dan kadang-kadang traffic, maka banyak rekan-rekan yang tidak bisa mengecek setatus mereka.
Tenang IndoINT.com selalu memiliki solusinya, link Alternatif untuk mengecek status pengusul, apakah nama rekan-rekan termasuk dalam GBPNS 2016, silahkan langsung saja dicek. ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamat sore sahabat IndoINT.com dan rekan-rekan guru dan para ops yang berbahagia, kali ini IndoINT.com ada sedikit berita bahagia buatbkita tenaga honorer dan semoga berita ini benar-benar terealisasi 2017.
Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas TMT 1 Oktober 2016 :
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Mohon bantuan dan dukungan kawan-kawan media sebarkan!!
*Aksi Damai 151216 #SahkanRevisiUUASN*
Kami, Perwakilan pegawai pemerintah bersatus Tidak Tetap, Tenaga Honorer, Pegawai Tetap
Non-PNS dan Pegawai Kontrak di Pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional
Revisi UU ASN akan melakukan *Aksi Damai ke DPR RI*
Kamis, 15 Desember 2016
Pukul 08.00 WIB s/d keputusan DPR di Paripurna
Jumlah massa 15.000 perwakilan dari seluruh Indonesia.
Rekomendasi:
1. Mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai inisiatif DPR.
2. Mendukung Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan Revisi UU ASN antara pemerintah dengan DPR RI
3. Mendukung #SahkanRevisiUUASN yang berkeadilan bagi pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS.
Jakarta, 14 Desember 2016
Juru bicara:
Mariani (Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN)
No kontak. 085317291666
Komite Nasional Revisi UU ASN terdiri dari:
1. Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia
2. Pager Nusantara (Paguyuban Honorer Nusantara)
3. Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FKTHLTBPP)
4. Presidium Perjuangan Ikatan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Indonesia (Presidium Perjuangan ITBBPPI)
5. Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme
6. Pengganggu Tumbuhan Pengamat Nama Penyakit Nusantara (FK THL TB POPT PHP)
7. Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme
8. Pengganggu Tumbuhan Pengamat Nama Penyakit Nasional ( FK THL TB POPT PHP)
9. Forum Komunikasi Pendamping Perkebunan Indonesia (FKP2I)
10. Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (FKPPBI)
11. Forum Tenaga Inseminator Indonesia (FTII)
12. Forum Komunikasi Bantuan POLISI Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)
13. Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI)
14. Forum Komunikasi Penyelia Mitra Tani Nasional ( FK PMT Nasional)
15. Forum Komunikasi Pondok Kesehatan Desa (FORKOM PONKESDES) Jatim
16. Forum Penyuluh Komunikasi Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Lahan Dan Hutan ( FKPLG Indonesia)
17. Forum Pengamanan Dalam (FPAMDAL)
Semoga Tetap Istiqomah sehabat seperjuangan. Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamta Pagi sahabat IndoINT.com dimanapun berada, setelah ribut soal GBPNS, Banyak muncul pertanyaan dari rekan-rekan tentang jadwal maupunnpersyaratan, dibawah ini kami jelaskan mengenai salah satu persyaratanya, yaitu sertifikat Guru Program Induksi,
Apa itu program induksi, siapa saja sasarannya, bagaimana cara mendapatkannya, langsung saja di simak.
Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula
Pasal 1
1. Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
5. Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6. Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8. Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9. Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6) Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 9
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Semoga Bermanfaat Sumber https://www.intipendidikan.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabarrakatuh, selamat malam sahabat IndoINT.com semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan semoga kita tetap menjadi pribadi yang senantiasa bersyukur atas segala yang kita sudah miliki,
Pada post sebelumnya tentang Pengajuan GBPNS/Inpassing 2016 beberapa hari yang lalu, banyak sahabat IndoINT.com bertanya mengenai bagainama cara mengetahui nama peserta GBPNS 2016, Calon Pengusul dapat dilihat dalam web info ptk, tetapi karena seringnya laman tersebut bermasalah dan kadang-kadang traffic, maka banyak rekan-rekan yang tidak bisa mengecek setatus mereka.
Tenang IndoINT.com selalu memiliki solusinya, link Alternatif untuk mengecek status pengusul, apakah nama rekan-rekan termasuk dalam GBPNS 2016, silahkan langsung saja dicek. ikuti langkah-langkah dibawah ini.
- Pertama sahabat langsung buka link Berikut ini
- setelah itu akan muncul gambar seperti yang ada dibawah ini
sahabat hanya tinggal memasukan Nomor NUPTK dan mengisi Nama pada kolom berikutnya, jika data dapodik sudah falid maka akan muncul status anda apakah bisa mengusulkan atau tidah, setelah itu anda bisa membuka link alternatif info PTK untuk mencetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dan Lembar Transkrif Data (LTD), untuk persyaratan Lengkapnya sahabat bisa cek DISINI.
Daftar Link alternatif Untuk Membuka Info PTK
Cek Info Guru :
Alternatif Pertama
Alternatif Kedua
Alternatif Ketiga
Alternatif Keempat
Alternatif Kelima
Alternatif Keenam
Alternatif Ketujuh
Alternatif Kedelapan
Alternatif Pertama
Alternatif Kedua
Alternatif Ketiga
Alternatif Keempat
Alternatif Kelima
Alternatif Keenam
Alternatif Ketujuh
Alternatif Kedelapan
silahkan dicoba Link Yang diatas, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamat sore sahabat IndoINT.com dan rekan-rekan guru dan para ops yang berbahagia, kali ini IndoINT.com ada sedikit berita bahagia buatbkita tenaga honorer dan semoga berita ini benar-benar terealisasi 2017.
Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016).
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah.
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah.
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman Tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu GTT, PTT, Tenaga honorer, dan juga rekan-rekan tenaga kontrak lainnya.
sunber (Tribunnews.com.)
sunber (Tribunnews.com.)
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas TMT 1 Oktober 2016 :
– Update Tanggal 30 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 15 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 1 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 14 Oktober 2016 klik di sini
Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas TMT 1 April 2016 :
– Update Tanggal 20 September 2016 klik di sini
– Update Tanggal 26 Agustus 2016 klik di sini
– Update Tanggal 29 Juli 2016 klik di sini
– Update Tanggal 14 Juli 2016 klik di sini
– Update Tanggal 30 Juni 2016 klik di sini
– Update Tanggal 24 Juni 2016 klik di sini
– Update Tanggal 31 Mei 2016 klik di sini
– Update Tanggal 17 Mei 2016 klik di sini
– Update Tanggal 22 April 2016 klik di sini
– Update Tanggal 24 Maret 2016 klik di sini
– Update Tanggal 16 Maret 2016 klik di sini
– Update Tanggal 3 Maret 2016 klik di sini
– Update Tanggal 12 Februari 2016 klik di sini
Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas TMT 1 Oktober 2015 :
– Update Tanggal 12 Februari 2016 klik di sini
– Update Tanggal 1 Februari 2016 klik di sini
– Update Tanggal 20 Januari 2016 klik di sini
– Bulan Desember 2015 klik di sini
– Bulan November 2015 KLIK DISINI
– Bulan Oktober 2015 KLIK DISINI
Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas TMT 1 April 2015 :
– Bulan September 2015 KLIK DISINI
– Bulan Agustus 2015 KLIK DISINI
– Bulan Juli 2015 KLIK DISINI
– Bulan Juni 2015 KLIK DISINI
– Bulan Mei KLIK DISINI
– Bulan April KLIK DISINI
– Bulan Maret KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat,
Sumber ; bkn.go.id
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Blogroll
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Widget HTML #1
Labels
- 9Apps
- acid
- Administrasi Sekolah
- Akidah Akhlak
- Alquran Hadits
- altitude
- Android
- Aplikasi Guru
- Aplikasi K13
- Aplikasi Kelas
- Aplikasi Pendidikan
- Aplikasi Penilaian
- Aplikasi SD
- Aplikasi Sekolah
- artikel grafis
- Artikel Islami
- Astronomi
- Atletik
- automotive
- background
- Bahasa Indonesia
- Basket
- battery
- beasiswa
- belt
- BERITA
- Berita Pendidikan
- Biaya Kuliah
- Bimbingan Konseling
- blazer
- BOS
- Buat Akun
- Buku
- Buku Pelajaran
- camry
- canada
- cavalier
- chevy
- choice
- coating
- coil
- compression
- concrete
- construction
- Constructions
- Contoh Soal Berita
- controlled
- corolla
- CPNS
- Dapodik
- dapodikmen
- dasar photoshop
- date
- describe
- diagram
- Diklat Guru Pembelajar
- doors
- Download
- e-rapor
- edit foto
- EDUCATION
- efek huruf
- engineering
- everstart
- Evolusi
- Excavators
- expansion
- find
- FIQIH
- Fisika
- font
- format
- frames
- fuse
- Gambar
- GBPNS
- glass
- Guru
- harness
- headlight
- high
- Hikmah
- houseboats
- ignition
- Info GTK
- INFO GURU
- Info Kuliah
- Info Pendataan
- INFO PENDIDIKAN
- Inspirasi
- ipa
- iphone
- joint
- Kartu Pelajar
- Karya Ilmiah
- Kewarganegaraan
- kidney
- KIP
- Klasifikasi
- Kurikulum
- Kurikulum 2013
- largest
- lead
- light
- loader
- MA
- manhole
- manipulasi photoshop
- manufacture
- manufacturers
- manufacturing
- Materi Kelas 9 Semester Genap
- maxima
- maxx
- media pembelajaran
- meme
- menulis
- Metode Mengajar
- mewarnai
- Mi
- mikrobiologi
- Moda Daring
- MS Word
- Mufradat
- NEWS
- nissan
- odyssey
- Olahraga
- Olahraga Bola Besar
- Olahraga Bola Kecil
- Olahraga Perlombaan
- operator-sekolah
- original
- Pahlawan Nasional
- PANDUAN GURU
- panel
- parts
- Pencak Silat
- PERANGKAT PEMBELAJARAN MTs
- peterbilt
- Photoshop
- plants
- plug
- PNS
- polaris
- poster
- PowerPoint
- PTK
- radio
- rakes
- Ranking
- Raport
- Rapot & Penilaian
- reabsorption
- ready
- RKAS
- root
- rust
- seal
- Sekolah
- Senam
- Sepak Bola
- Sepak Takraw
- serpentine
- Sertifikasi
- sienna
- silverado
- SKP
- soal kelas 10
- soal uas semester 1
- Soal UN terbaru
- Softball
- solutions
- space
- spark
- sportsman
- spots
- steel
- tail
- Techno
- teknologi
- Terima Kasih Guru
- tips dan triks
- tips komputer
- toyota
- trailer
- truck
- tundra
- Tutorial Blog
- Tutorial CorelDRAW
- Tutorial CorelDRAW Pemula
- Tutorial Photoshop
- Tutorial Photoshop Profesional
- used
- vegetation
- vibrator
- Voli Pantai
- volvo
- Wali Kelas
- wallpaper
- walls
- warna
- water
- waterproof
- windows
- wire
- wiring
- Worksheet
- world
- writing