Feridin 45

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

  Siapa yang tidak kenal dengan Aplikasi yang bernama WhatsApp WhatsApp Sekarang Bisa Untuk Video Call
WhatsApp sekarang bisa video call, teknologi baru Aplikasi Whatsapp, fitur baru whatsapp

Gurumaju.com – Siapa yang tidak kenal dengan Aplikasi yang bernama WhatsApp, aplikasi yang dapat kita gunakan untuk berbagai keperluan seperti Chatting, dan lain sebagainya. Aplikasi WhatsApp kini kembali menghadirkan fitur terbarunya, fitur baru dari whatsapp Kali ini adalah adanya fitur video call yang bisa dinikmati pengguna WhatsApp mulai 16 November 2016.

“Hari ini dengan gembira kami umumkan langkah selanjutnya dalam upaya kami untuk menghubungkan orang-orang - panggilan video WhatsApp. Dalam beberapa hari mendatang, lebih dari satu miliar pengguna WhatsApp dapat melakukan panggilan video antar perangkat Android, iPhone, atau Windows Phone.”ujar WhatsApp yang gurumaju.com kutip dalam blog.whatsapp.com.

“Kami memperkenalkan fitur ini karena kami tahu bahwa kadang kala suara dan teks saja tidak cukup. Tidak ada hal yang dapat menggantikan menonton cucu Anda mengambil langkah pertama mereka, atau melihat wajah anak perempuan Anda ketika mereka sedang belajar di luar negeri. Dan kami ingin membuat fitur ini tersedia untuk setiap orang, tidak hanya untuk orang-orang yang dapat membeli telepon baru yang mahal atau orang-orang yang tinggal di negara dengan jaringan data seluler terbaik.”

ARTIKEL LAINNYA:


Untuk rekan-rekan yang mungkin salah satu penggemar atau pengguna WhatsApp maka silahkan untuk Meng-Update Aplikasi WhatsApp Anda agar mendapatkan Fitur terbaru dari Aplikasi WhatsApp yaitu Anda dapat Video Call dengan rekan, saudara, keluarga atau siapapun dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp tersebut.

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kebijakan Lima Hari Sekolah Akan Dimulai Tahun Ajaran  Kebijakan Lima Hari Sekolah Akan Dimulai Tahun Ajaran 2017/2018

kebijakan lima hari sekolah akan dimulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang

Gurumaju.com – Nampaknya kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu dan dua hari libur akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Kebijakan tersebut, menurutnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter(P3K).

"Untuk program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K) itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan," kata Muhadjir yang Gurumaju.com kutip dari Pikiran Rakyat (12/12/16).

BERITA REKOMENDASI

Jika guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, yang dulunya ditetapkan jam megajar harus 24 jam dengan bagaimana caranya, walaupun harus mengajar disekolah lain, namun pada kebijakan ini pemerintah tidak lagi menuntut guru harus mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Guru tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing dengan delapan jam di sekolah.

"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," tutur Mendikbud.


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…




Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mendikbud dan MenkoPolhukam Matangkan Kurikulum Nasional Mendikbud dan MenkoPolhukam Matangkan Kurikulum Nasional
Mendikbud matangkan kurikulum yang akan diterapkan, Kurikulum 2013 diganti dengan kurukulum Nasonal

Gurumaju.com – Seperti yang sering kita dengan rencananya Pada tahun 2018 mendatang kurikulum 2013 yang akan diganti menjadi kurikulum Nasional setelah semua sekolah telah menerapkan kurikulum 2013. Perubahan ini adalah sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan kurikulum 2013 yang masih banyak kekurangan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membahas program penguatan pendidikan karakter. Selain budi pekerti, kurikulum pendidikan karakter nantinya juga akan memuat nilai-nilai nasionalisme dan bela negara. Karenanya, penyusunan kurikulum ini melibatkan Kemenko Polhukam.

"Salah satu aspek dari pembentukan karakter itu nanti, penanaman jiwa nasionalisme, cinta Tanah Air, bela negara. Itu nanti kurikulumnya, bahannya akan disediakan oleh pihak Kemenko Polhukam," kata Muhadjir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/12/2016). 


BERITA REKOMENDASI



Menurutnya, kendati kurikulum masih disusun, sudah ada 543 sekolah percontohan yang menerapkannya. Jika sudah selesai disusun, praktik pendidikan karakter akan disesuaikan dengan kurikulum terbaru. "Sekarang ini ada 543 sekolah piloting di seluruh Indonesia SD dan SMP yang sudah jalan, nanti tinggal menyesuaikan," imbuh dia. 

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Undang Informasi dan  Transaksi Elektronik  Revisi UU ITE Telah Resmi Berlaku, Hati-hati Dalam Menggunakan ITE
UU ITE resmi berlaku, revisi uu ite, hati-hati dalam menggunakan ite

Gurumaju.com – Telah berberapa hari yag lalu Senin (28/11/2016), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi diberlakukan. Undang-Ungdang ITE tersebut juga telah mengalmi revisi. Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.

"Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin yang gurumaju.com kutip dari okezone.com di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di wadah elektronik.

"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat betul informasi itu," ungkapnya.

Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari dari pengesahan, dan sekarang undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi