Feridin 45

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,  selamat sore sahabat IndoINT.com dan rekan-rekan guru dan para ops yang berbahagia,  kali ini IndoINT.com ada sedikit berita bahagia buatbkita tenaga honorer dan semoga berita ini benar-benar terealisasi 2017.

Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
"Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka di Surabaya, Jumat (9/12/2016).

Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.
Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah.
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.


UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.

Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.

Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman Tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu GTT, PTT, Tenaga honorer, dan juga rekan-rekan tenaga kontrak lainnya.

sunber (Tribunnews.com.)

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas  TMT 1 Oktober 2016 :
– Update Tanggal 30 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 15 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 1 November 2016 klik di sini
– Update Tanggal 14 Oktober 2016 klik di sini

Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas  TMT 1 April 2016 :
– Update Tanggal 20 September 2016 klik di sini
– Update Tanggal 26 Agustus 2016 klik di sini
– Update Tanggal 29 Juli 2016 klik di sini
– Update Tanggal 14 Juli 2016 klik di sini
– Update Tanggal 30 Juni 2016 klik di sini
– Update Tanggal 24 Juni 2016 klik di sini
– Update Tanggal 31 Mei 2016 klik di sini
– Update Tanggal 17 Mei 2016 klik di sini
– Update Tanggal 22 April 2016 klik di sini
– Update Tanggal 24 Maret  2016 klik di sini
– Update Tanggal 16 Maret  2016 klik di sini
– Update Tanggal 3 Maret  2016 klik di sini
– Update Tanggal 12 Februari 2016 klik di sini

Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas  TMT 1 Oktober 2015 :
– Update Tanggal 12 Februari 2016 klik di sini
– Update Tanggal 1 Februari 2016 klik di sini
– Update Tanggal 20 Januari 2016 klik di sini
– Bulan Desember 2015 klik di sini
– Bulan November 2015 KLIK DISINI
– Bulan Oktober 2015 KLIK DISINI

Update Data Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c Keatas  TMT 1 April 2015 :
– Bulan September 2015 KLIK DISINI
– Bulan Agustus 2015 KLIK DISINI
– Bulan Juli 2015 KLIK DISINI
– Bulan Juni 2015 KLIK DISINI
– Bulan Mei  KLIK DISINI
– Bulan April KLIK DISINI
– Bulan Maret KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat, 


Sumber ; bkn.go.id

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamat malam bagi rekan -rekan guru dan sahabat IndoINT.com yang berbahagia, malam minggu adalah malam yang pasti sangat menyenangkan karena sahabat IndoINT.com pasti banyak yang lagi ngapel, hayooo angkat jempolnya yang lagi ngapel.


Pada malam yang berbahagia ini IndoINT.com akan membagikan informasi yang membahagiakan dan ditunggu-tunggu pastinya oleh Rekan-rekan Guru GTT dan PTT yang masih aktif mengajar dan menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. karena beberapa tahun terakhir ini Pemerintah pusat melakukan Moratorium PNS atau penundaan pengangkatan PNS, dan semakin bertambah banyaknya Guru-guru yang pensiun pada tahun ini maka mau tidak mau Pemerintah akan membuka kembali Pengangkatan PNS atau yang sekarang disebut denagan ASN.

Nah, kesempatan bagi rekan-rekan semua untuk mencoba peruntunga kembali, akan tetapimkali ini berbeda karena yang akan diangkat itu adalah GTT atau PTT yang sudah lama mengabdi pada satuan pendidikan, dan berita bahagianya smapai saat berita ini diturunkan, DPR Pusat masih dalam tahap penyempurnaan mengenai Undang-Undang ASN yang terbaru, dimana PTT atau bahasa kerennya sekarang OPS sudah diakui dan sudah dimasukan sebagai Profesi yang dapat diangkat menjadi ASN atau PNS.



Undang-undang ini sudah disetujui oleh Presiden dan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan oleh DPR, "Operator Sekolah" sudah masuk di Pasal 131A ayat (3) point C Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya di UU ASN kita sama-sama berdoa semoga Undang-undang ini segera terlaksana dan bisa menjadi angin segar kepada seluruh OPS (Operator Sekolah ) di seluruh indonesia.

sekian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi