Feridin 45

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dal4m proses penerbitan / penonaktifan NUPTK, Para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan / penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap jenjang operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK), sehingga dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah.

Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK Terbaru
VERVAL GTK

Sahabat Dunia Pendidikan, Merujuk Surat Kementerian Pendidikan d4n Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Penerbitan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016, Disebutkan bahwa mekanisme proses Pengajuan NUPTK, GTK Wajib melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK. 

Adapun Dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi GTK untuk di Upload pada aplikasi verval GTK adalah sebagai berikut :

>Guru dan Tenaga Pendidik PNS : 
  • Scan Asli KTP
  • Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas
  • Scan Asli Ijazah SD
  • Scan Asli Ijazah SMP 
  • Scan Asli Ijazah SMA
  • Scan Asli Ijazah S1/D4

>Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri :
  • Scan Asli KTP
  • Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • Scan Asli Ijazah SD
  • Scan Asli Ijazah SMP 
  • Scan Asli Ijazah SMA
  • Scan Asli Ijazah S1/D4

>Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta :
  • Scan Asli KTP
  • Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016 
  • Scan Asli Ijazah SD
  • Scan Asli Ijazah SMP 
  • Scan Asli Ijazah SMA
  • Scan Asli Ijazah S1/D4

Langkah verval GTK  :

Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun yang harus di siapkan dan diperhatikan dalam mengupload dokumen persyaratan, usahakan scan file berbentuk pdf (sesuai dengan jenjang kepegawaian diatas), di usahakan file tidak melebihi 2 Mb, sebaiknya 500 kb s/d 2 mb (terlalu kecil juga tidak baik). Adapun langkah-langkah mengupload berkas tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Buka / klik Link : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (login sso user dan pass dapodik : hanya OPS yang tahu, jadi hubungi OPS sekolah masing-masing)
  2. Klik TAB "NUPTK"
  3. Klik Calon Penerima NUPTK
  4. Akan ditampilkan Kandidat Calon Penerima NUPTK dan Klik nama PTK yang akan di upload dokumennya.
  5. Apabila ternyata GTK tersebut sudah memiliki NUPTK silahkan klik Tombol Atas Kanan "sudah memiliki NUPTK" dan masukkan NUPTK GTK tersebut dengan benar (proses selesai).
  6. Dan Apabila GTK Tersebut benar-benar belum memiliki NUPTK silahkan;  
  7. Klik "upload dokumen" (Tombol kiri atas)
  8. Akan di tampilkan identitas Calon Penerima NUPTK untuk di upload dokumennya;
  9. Klik tombol Select (sesuai dengan nama dokumen) dan cari dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya (pdf) dan klik open:
  10. Tunggu sampai proses upload selesai (bullet berwarna hijau menunjukkan proses upload selesai)
  11. Ulangi proses nomor. 9 sampai dokumen yang di minta sudah terupload semua.
  12. Setelah selesai mengupload dokumen (dokumen 1 s/d 7) silahkan Klik Upload dokumen (pada tombol bagian bawah)
  13. Proses Upload Dokumen persyaratan Calon Penerima NUPTK selesai.
  14. Tunggu Progres selanjutnya, Silahkan cek secara berkala (oleh OPS) apakah VERIFIKASI DOKUMEN CALON PENERIMA NUPTK diterima atau ditolak.

Selanjutnya Dokumen yang sudah di Upload, wajib melampirkan bukti fisik ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten untuk di verifikasi keabsahannya. adapun berkas bukti fisik yang harus di bawa ke Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari UPTD
  2. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan
  5. Fotocopy Ijazah SD
  6. Fotocopy Ijazah SMP 
  7. Fotocopy Ijazah SMA
  8. Fotocopy Ijazah S1/D4
  9. Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3)
  10. Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir)
  11. Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengingat NUPTK adalah syarat mutlak untuk Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, begitu juga dengan menonaktifkan NUPTK diharapkan sesuai dengan prosedur yang telah diberlakukan.

Demikian Sahabat Dunia pendidikan mengenai Rangkaian Proses Pengajuan NUPTK Melalui Verval GTK, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme 


Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun 2016/2017


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Ada beberapa Hal yang menyebabkan NUPTK GTK tidak aktif yaitu, Meninggal Dunia, Diberhentikan, atau pun Mengundurkan Diri serta Pensiun.

Cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun  Cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif Terbaru
nonaktif NUPTK

Sahabat Dunia Pendidikan, Dalam menon4ktifkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal maupun non formal, maka pastikan terlebih dahulu sebelum data guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang di keluarkan oleh operator sekolah harus di lengkapi dengan benar dan valid agar proses penonaktifan NUPTK bagi GTK yang sudah tidak aktif lagi misalkan meninggal dunia, di berhentikan atau mengundurkan diri serta yang sudah pensiun, dapat dikeluarkan atau dihapus oleh Dirjen GTK dengan baik dan cepat. 

Sahabat Dunia Pendidikan, Dikutip dari Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Penerbitan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016. Dimana dalam surat tersebut dijelaskan mengenai cara cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun 2016

Adapun Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK dapat disampaikan sebagai berikut :

CARA MENONAKTIFAN NUPTK

1. Guru Kemdikbud

  • Mengajukan surat Penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat Pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengUpload) dokumen penonaktifan dari : Guru ybs, surat pengantar dari Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik.

2. Guru Kemenag

  • Mengajukan Surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan Surat Pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (mengUpload) dokumen penonaktifan dari : guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengingat NUPTK adalah syarat mutlak untu Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal dalam mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, begitu juga dengan menonaktifkan NUPTK diharapkan sesuai dengan prosedur yang telah diberlakukan.

Demikian Sahabat Dunia pendidikan mengenai Cara Menonaktifkan NUPTK Bagi GTK yang sudah tidak aktif di Tahun 2016/2017, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

sumber ; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat


Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru di Tahun 2016/2017


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dalam memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang di-inputkan oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru di Tahun  Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru
Syarat ketentuan pengajuan NUPTK

Sahabat Dunia Pendidikan, Dikutip dari Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor Surat : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Penerbitan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di tahun 2016, adapun Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Program dan kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintergrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pus4t Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan melalui tahun 2016.

3. Adapun Syarat d4n ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pad4 jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT);
  • Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS;
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS;
  • Pendidikan S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006;
  • Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
  1. Belum Memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK;
  2. Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai hasil scan (mengUpload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK yang hanya bisa diakses oleh operator sekolah yaitu :
  • Guru dan Tenaga Kependidikan PNS ; SK CPNS/PNS plus SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS ;
  1. Disekolah Negeri : SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur;
  2. Disekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

  • Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
  1. Diajukan Oleh Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK;
  2. Belum Memiliki NUPTK melalui Proses verval GTK oleh PDSPK;
  3. Kandidat Guru Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai hasil scan (mengUpload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK ;
  • Guru PNS ; SK CPNS/PNS plus Penugasan dari Disdik
  • Guru Non PNS ;
  1. Disekolah Negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/ Gubernur;
  2. Disekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut) 

  • Berkas yang sudah di upload akan diverifikasi oleh Disdik kabupaten / Kota, Ditjen GTK sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengingat NUPTK merupakan syarat mutlak bagi Guru dan tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016/2017 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian Sahabat Dunia pendidikan mengenai Syarat Dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru di Tahun 2016/2017, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

sumber ; http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel bisnis dan investasi